Selasa, 21 Desember 2010

Menjadi Perempuan


Terlampau sulitkah untuk menjadi seorang perempuan yang bila takdirnya telah tiba kemudian ia terikat dalam sebuah pernikahan dan kelak memiliki anak, maka ia pun harus siap untuk bekerja 24/7 bak fastfood service, dari menjadi pelacur untuk suaminya, jadi accountant untuk management penghasilan suami agar bisa dibagi sesuai kebutuhan suami, anak dan diri sendiri, belum lagi mertua, ipar, yang kapan saja bisa merengek pada suami dan istri dengan alibi harus tahu diri lagi lagi harus memutar otak agar cukup untuk semuanya, lalu lagi menjadi juru masak untuk sekeluarga, jadi guru les untuk anak, jadi psikolog untuk keluh kesah suami di tempat kerja atau anak di sekolahnya, jadi housekeeping, jadi purchasing, jadi dealing maker untuk furniture baru, jadi site manager untuk setiap kerusakan interior rumah atau instalasi listrik, menjadi humas untuk interaksi dengan lingkungan sekitar, dari tetangga hingga kepala lingkungan, dan menjadi legaly advisor untuk segala tek tek bengek Identitas, SIM, pengurusan passpor sampai akta tanah, akta hak bangun rumah, pemasangan electricity, penambahan daya,dan segudang masalah lainnya dari stop kontak sampai genteng bocor, pernahkah laki laki membandingkan dengan pekerjaannya yang hanya makan waktu 8 jam x 5 hari per minggu ? itupun plus dipotong jam istirahat makan siang dan libur tanggal merah, apakah masih pantas seorang suami bertanya pada istrinya saat istrinya menuntut agar bisa mendapatkan penghasilan lebih dengan pertanyaan telak macam " aku memang segini adanya trus kamu mau apa ?" yah jelas jawaban istri akan menjadi serupa "yah mau kamu kerja sambilan, ambil orderan, objekan, kalau perlu ngerampok kek ngegarong kek yang penting cukup buat semuanya" dan emosipun akan meningkat sampai dengan melampaui kekerasan dalam rumah tangga, fisik dan mental...disinilah letaknya sebuah pengertian...bukan cuma kewajiban suami adalah menafkahi anak istri dan sudahlah...selebihnya hak suami hak suami dan hak suami...huffttt !

Dan Seberapa sulitnya menjadi perempuan, saat waktu bergulir ke belakang saat menjadi anak perempuan yang tenaga nya tak kan mampu menandingi tenaga pria, saat lahan bekerja tak mampu bersaing dengan pria, saat perempuan harus menggunakan otaknya dua kali lebih keras dari pria, saat perempuan harus bekerja lebih telaten dari pria, saat perempuan harus lebih luwes dari pria, saat perempuan harus lebih bisa menerima dengan perasaan ketimbang logika, apakah para pria pernah tahu diri sebelum tangan kekarnya mampu melukai wajah perempuan, sebelum mulutnya menghardik dan meludahi muka perempuan, sebelum kelaminnya memporak porandakan kelamin perempuan seenaknya, apakah pria pernah mengerti bahwa sosok tegapnya keluar dari rahim seorang perempuan juga ? bahwa setiap darah yang mengalir di tubuhnya berasal dari air susu seorang perempuan ?

Maka seberapa sulitnya menjadi seorang perempuan saat harus berinteraksi dengan perempuan perempuan lainnya ?
saat ia menjadi janda sementara sahabatnya belum pernah menikah dan ia merasa menjadi renta lantas kecemburuannya membuatnya sanggup mengkhianati sahabatnya sendiri demi untuk merasa bangga ?
saat ia merasa tidak lebih cantik dari perempuan lainnya lantas ia menghardik perempuan yang lebih cantik darinya demi untuk merasa berharga ?
saat ia tak mampu mendapatkan cintanya hingga ia melacurkan dirinya dan menyewakan vagina nya demi untuk terlihat kaya hingga semua cinta bisa dibelinya ?
saat ia tak mampu memiliki seorang sahabat maka iapun akan bicara lantang tentang kejemuannya dan memandang sinis perempuan lainnya demi untuk menjadi lebih penting ?
saat ia tak mampu menjadi bunda untuk anaknya lantas ia kenakan topeng bunda untuk setiap perempuan yang baru ditemuinya hanya agar di anggap bijaksana sementara darah dagingnya sendiri menyesali telah memiliki bunda yang tak pernah perduli padanya ?

Perempuan, menjadi pelacur, merusak otaknya, hilang akal sehat, menjadi tidak waras, serupa artis yang berlakon sebagai bunda di mana mana sementara darah dagingnya sendiri meronta memohon keberadaannya,

Perempuan, menjadi dengki, menjadi serakah, saat kekasihnya tak cukup untuknya, lantas ia meminta kekasih sahabatnya, suami teman kerjanya, laki laki lewat depan rumahnya, laki laki sebelahnya dan semua laki laki yang pernah ia temui semuanya agar mau mengagumi dia agar dia terlihat selayaknya ibu suri, pembawa damai, dan yang paling penting dia merasa dicintai oleh semua laki laki...dan iapun tak kan segan segan mengkhianati semua perempuan, demi untuk dikagumi...

Perempuan menjadi korban, saat ia harus mengabdi, demi suami tidak tahu diri, demi kekasih tidak mau berusaha menjadi segalanya, demi sebuah tanggung jawab yang semu, demi opini masyarakat, demi kasta keluarga, demi nama baik ayah bunda nya, demi hutang bapaknya, menggadaikan tubuh, jiwa dan cintanya...hanya demi sesuatu yang bukan untuknya

Perempuan, dengan segala merk ternama yang terpasang di tubuhnya, menajdi etalase berjalan semua perancang ternama, ingin menjadi yang pertama, dan sekitarnya haruslah perempuan yang tidak lebih tahu darinya, sekitarnya tidak boleh terlihat lebih mewah darinya, dia dengan segala ambisi adikuasa nya...dengan segala Gianni Versace atau Prada...

Selamat hari Ibu 22 December 2010
Saat saya muak melihat perempuan pengkhianat sakit jiwa itu berkeliaran depan mata saya...

haven - say something

Jumat, 17 Desember 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG PERLINDUNGAN UPAH


PERATURAN PEMERINTAH NO. 08 TH 1981
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1981
TENTANG
PERLINDUNGAN UPAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a. Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang
telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut sutau persetujuan, atau
peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh,
termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.
b. Pengusaha ialah :
1. Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri.
2. Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
3. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan termaksud pada angka 1 dan
2 diatas, yang berkedudukan di luar Indonesia.
c. Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah.
d. Menteri adalah Menteri yang betanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus.
Pasal 3
Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk
pekerjaan yang sama nilainya.
Menimbang : a. Bahwa sistem pengupahan yang berlaku sekarang ini sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu disusun suatu peraturan perundang-undangan
sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969.
b. Bahwa sebagai pelaksanaan tersebut huruf a dipandang perlu mengatur perlindungan upah
dalam suatu Peraturan Pemerintah.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Organisasi Perburuhan
Internasional Nomor 100 mengenai pengupahan bagi buruh laki-laki dan wanita untuk
pekerjaan yang sama nilainya (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 171).
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai
Tenaga Kerja ( Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2912).
M EM U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN UPAH.
Pasal 4
Upah tidak dibayar bila buruh tidak melakukan pekerjaan.

Pasal 5
1. Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pengusaha wajib membayar upah buruh :
a. Jika buruh sendiri sakit, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk 3 (tiga) bulan pertama, dibayar 100 % (seratus persen) dari upah;
2. Untuk 3 (tiga) bulan kedua, dibayar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari upah.
3. Untuk 3 (tiga) bulan ketiga, dibayar 50 % (lima puluh persen) dari upah;
4. Untuk 3 (tiga) bulan keempat, dibayar 25 % (dua puluh lima persen) dari upah.
b. Jika buruh tidak masuk bekerja karena hal-hal sebagaimana dimaksud dibawah ini, dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Buruh sendiri kawin, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
2. Menyunatkan anaknya, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
3. Membaptiskan anak, dibayarkan untuk selama 1 (satu) hari.
4. Mengawinkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
5. Anggota keluarga meninggal dunia yaitu suami/istri, orang tua/mertua atau anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari.
6. Istri melahirkan anak, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.
2. Dalam hal pengusaha tidak mampu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, pengusaha
dapat mengajukan izin penyimpangan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
3. Jika dalam suatu peraturan perusahaan atau perjanjian perburuhan terdapat ketentuan-ketentuan yang lebih baik daripada
ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ketentuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian
perburuhan tersebut tidak boleh dikurangi.
Pasal 6
1. Pengusaha wajib membayar upah yang biasa dibayarkan kepada buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena
sedang menjalankan kewajiban Negara, jika dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut buruh tidak mendapatkan
upah atau tunjangan lainnya dari Pemerintah tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
2. Pengusaha wajib membayar kekurangan atas upah yang biasa dibayarkannya kepada buruh yang dalam menjalankan
kewajiban Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bilamana jumlah upah yang diperolehnya kurang dari upah
yang biasa diterima dari perusahaan yang bersangkutan, tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
3. Pengusaha tidak diwajibkan untuk membayar upah, bilamana buruh yang dalam menjalankan kewajiban Negara tersebut
telah memperoleh upah serta tunjangan lainnya yang besarnya sama atau lebih dari upah yang biasa ia terima dari
perusahaan yang bersangkutan.
4. Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena
memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan.
Pasal 7
Upah buruh selama sakit dapat diperhitungkan dengan suatu pembayaran yang diterima oleh buruh tersebut yang timbul dari
suatu peraturan perundang-undangan atau peraturan perusahaan atau sesuatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial
ataupun suatu pertanggungan.
Pasal 8
Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, akan tetapi
pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh pengusaha yang
seharusnya dapat ia hindari.
Pasal 9
Bila upah tidak ditetapkan berdasarkan suatu jangka waktu, maka untuk menghitung upah sebulan ditetapkan berdasarkan upah
rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir yang diterima oleh buruh.
Pasal 10
1. Upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian.
2. Pembayaran upah secara langsung kepada buruh yang belum dewasa dianggap sah, apabila orang tua atau wali buruh
tidak mengajukan keberatan yang dinyatakan secara tertulis.
3. Pembayaran upah melalui pihak ketiga hanya diperkenankan bila ada surat kuasa dari buruh yang bersangkutan yang
karena sesuatu hal tidak dapat menerimanya secara langsung.
4. Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya berlaku untuk satu kali pembayaran.
5. Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.
Pasal 11
Pada tiap pembayaran seluruh jumlah upah harus dibayarkan.
BAB II
BENTUK UPAH
Pasal 12
1. Pada dasarnya upah diberikan dalam bentuk uang.
2. Sebagian dari upah dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan,
dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai upah yang seharusnya diterima.
Pasal 13
1. Pembayaran upah harus dilakukan dengan alat pembayaran yang sah dari Negara Republik Indonesai.
2. Bila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran akan dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan
tempat pembayaran.
Pasal 14
Setiap ketentuan yang menetapkan sebagian atau seluruh upah harus dipergunakan secara tertentu, ataupun harus dibelikan
barang, tidak diperbolehkan dan karenanya adalah batal menurut hukum, kecuali jika penggunaan itu timbul dari suatu peraturan
perundang-undangan.
Pasal 15
1. Bila diadakan perjanjian antara buruh dan pengusaha mengenai suatu ketentuan yang merugikan buruh dan yang
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan atau peraturan perundang-undangan
lainnya dan karenanya menjadi batal menurut hukum, maka buruh berhak menerima pembayaran kembali dari bagian
upah yang ditahan sebagai perhitungan terhadap upahnya, dan dia tidak diwajibkan mengembalikan apa yang telah
diberikan kepadanya untuk memenuhi perjanjian.
2. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1), apabila ada permintaan dari pengusaha atau buruh, badan yang diserahi
urusan perselisihan perburuhan dapat membatasi pengembalian itu sekurang-kurangnya sama dengan jumlah kerugian
yang diderita oleh buruh.
BAB III
CARA PEMBAYARAN UPAH
Pasal 16
Bila tempat pembayaran upah tidak ditentukan dalam perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di
tempat buruh biasa bekerja, atau di kantor perusahaan.
Pasal 17
Jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali,
kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.
Pasal 18
Bilamana upah tidak ditetapkan menurut jangka waktu tertentu, maka pembayaran upah disesuaikan dengan ketentuan pasal 17
dengan pengertian bahwa upah harus dibayar sesuai dengan hasil pekerjaannya dan atau sesuai dengan jumlah hari atau waktu
dia bekerja.
Pasal 19
1. Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana
seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5 % (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari
kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu
untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50 % (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
2. Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit
perusahaan yang bersangkutan.
3. Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum.
BAB IV
DENDA DAN POTONGAN UPAH
Pasal 20
1. Denda atas pelanggaran sesuatu hal hanya dapat dilakukan bila hal itu diatur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis
atau peraturan perusahaan.
2. Besarnya denda untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditentukan dan dinyatakan dalam
mata uang Republik Indonesia.
3. Apabila untuk satu perbuatan sudah dikenakan denda, pengusaha dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap buruh yang
bersangkutan.
4. Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.
Pasal 21
1. Denda yang dikenakan oleh pengusaha kepada buruh, baik langsung maupun tidak langsung tidak boleh dipergunakan
untuk kepentingan pengusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menjatuhkan denda tersebut.
2. Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.
Pasal 22
1. Pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan bilamana ada surat kuasa dari buruh.
2. Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah semua kewajiban pembayaran oleh buruh terhadap Negara atau iuran sebagai
peserta pada suatu dana yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan.
3. Setiap surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditarik kembali pada setiap saat.
4. Setiap ketentuan yang bertentangan dengan pasal ini adalah batal menurut hukum.
Pasal 23
1. Ganti rugi dapat dimintakan oleh pengusaha dari buruh, bila terjadi kerusakan barang atau kerugian lainnya baik milik
pengusaha maupun milik pihak ketiga oleh buruh karena kesengajaan atau kelalaian.
2. Ganti rugi demikian harus diatur terlebih dahulu dalam suatu perjanjian tertulis atau peraturan perusahaan dan setiap
bulannya tidak boleh melebihi 50 % (lima puluh persen) dari upah.
BAB V
PERHITUNGAN DENGAN UPAH
Pasal 24
1. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah adalah :
a. Denda, potongan, dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.
b. Sewa rumah yang disewakan oleh pengusaha kepada buruh dengan perjanjian tertulis.
c. Uang muka atas upah, kelebihan upah yang telah dibayarkan dan cicilan hutang buruh kepada pengusaha, dengan
ketentuan harus ada tanda bukti tertulis.
2. Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 50 % (lima puluh persen) dari setiap pembayaran
upah yang seharusnya diterima.
3. Setiap saat yang memberikan wewenang kepada pengusaha untuk mengadakan perhitungan lebih besar daripada yang
diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah batal menurut hukum.
4. Pada waktu pemutusan hubungan kerja seluruh hutang piutang buruh dapat diperhitungkan dengan upahnya.
Pasal 25
Bila uang yang disediakan oleh pengusaha untuk membayar upah disita oleh Juru Sita, maka penyitaan tersebut tidak boleh
melebihi 20 % (dua puluh persen) dari jumlah upah yang harus dibayarkan.
Pasal 26
1. Bila upah digadaikan atau dijadikan jaminan hutang, maka angsuran tiap bulan daripada hutang itu tidak boleh melebihi 20
% (dua puluh persen) dari sebulan.
2. Ketentuan ayat (1) berlaku juga apabila penggadaian atau jaminan itu diadakan untuk kepentingan pihak ketiga.
Pasal 27
Dalam hal pengusaha dinyatakan pailit, maka upah buruh merupakan hutang yang didahulukan pembayarannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan tentang kepailitan yang berlaku.
Pasal 28
Bila buruh jatuh pailit, maka upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak termasuk dalam kepailitan
kecuali ditetapkan lain oleh hakim dengan ketentuan tidak melebihi dari 25 % (dua puluh lima persen).
Pasal 29
1. Bila upah baik untuk sebagian ataupun untuk seluruhnya, didasarkan pada keterangan-keterangan yang hanya dapat
diperoleh dari buku-buku pengusaha, maka buruh atau kuasa yang ditunjuknya berhak untuk menerima keterangan dan
bukti-bukti yang diperlukan dari pengusaha.
2. Apabila permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berhasil maka buruh atau kuasa yang
ditunjuknya berhak meminta bantuan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
3. Segala sesuatu yang diketahui atas keterangan-keterangan serta bukti-bukti oleh buruh atau kuasa yang ditunjuknya atau
Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib dirahasiakan, kecuali bila
keterangan tersebut dimintakan oleh badan yang diserahi urusan penyelesaian perselisihan perburuhan.
Pasal 30
Tuntutan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2
(dua) tahun.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan Pasal 8 dipidana dengan
pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Pasal 32
Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, disamping perbuatan tersebut batal menurut hukum
juga dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu
rupiah).
Pasal 33
Buruh atau ahli yang ditunjuknya atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang dengan sengaja membocorkan rahasia yang harus
disimpannya sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah).
Pasal 34
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 adalah pelanggaran.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja, maka ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan upah,
sejauh telah diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 8
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1981
TENTANG
PERLINDUNGAN UPAH
UMUM
Pengaturan pengupahan yang berlaku di Indonesia pada saat ini masih tetap dipakai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
jiwanya sudah tidak
sesuai lagi. Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai
Tenaga Kerja,
maka pengaturan tentang perlindungan upah secara nasional dirasakan makin mendesak.
Sesuai dengan perkembangan ekonomi yang diupayakan ke arah stabilitas yang makin mantap maka pengaturan tentang
perlindungan upah dalam Peraturan Pemerintah ini diarahkan pula kepada sistim pembayaran upah secara keseluruhan
Pengertian upah secara keseluruhan dimaksudkan di sini tidak termasuk upah lembur. Pada pokoknya sistim ini didasarkan atas
prestasi seseorang buruh atau dengan perkataan lain bahwa upah itu tidak lagi dipengaruhi oleh tunjangan-tunjangan yang tidak
ada hubungannya dengan prestasi kerja.
Pembayaran upah pada prinsipnya harus diberikan dalam bentuk uang, namun demikian dalam Peraturan Pemerintah ini tidak
mengurangi kemungkinan pemberian sebagian upah dalam bentuk barang yang jumlahnya dibatasi.
Peraturan Pemerintah ini pada pokoknya mengatur perlindungan upah secara umum yang berpangkal tolak kepada fungsi upah
yang harus mampu menjamin kelangsungan hidup bagi buruh dan keluarganya.
Untuk menuju kearah pengupahan yang layak bagi buruh perlu ada pengaturan upah minimum tetapi mengingat sifat
kekhususannya belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1.
Huruf a.
Yang dimaksud imbalan adalah termasuk juga sebutan honorarium yang diberikan oleh pengusaha kepada buruh secara teratur
dan terus menerus.
Huruf b.
Yang dimaksud orang adalah seorang manusia pribadi yang mengurus atau mengawasi perusahaan secara langsung. Yang
dimaksud dengan persekutuan adalah suatu bentuk usaha bersama yang bukan badan hukum yang bertujuan untuk mencari
keuntungan misalnya CV, Firma, Maatschap dan lain-lain maupun yang tidak mencari keuntungan misalnya Yayasan. Yang
dimaksud dengan badan hukum adalah perseroan yang didaftar menurut undang-undang tentang perseroan atau jenis badan
hukum lainnya yang didirikan dengan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku misalnya perkumpulan,
koperasi, dan lain sebagainya.
Yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang dijalankan dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak,
baik milik swasta maupun milik Negara yang mempekerjakan buruh, sedangkan usaha sosial dan usaha lain yang tidak berbentuk
perusahaan dipersamakan dengan perusahaan apabila mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain sebagaimana
layaknya perusahaan mempekerjakan buruh, misalnya Yayasan dan lain-lain.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Yang dimaksud dengan tidak boleh mengadakan diskriminasi ialah bahwa upah dan tunjangan lainnya yang diterima oleh buruh
pria sama besarnya dengan upah dan tunjangan lainnya yang diterima oleh buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Bahwa azas tidak bekerja tidak dibayar tidak sewajarnya untuk diterapkan secara mutlak. Oleh karena itu bagi buruh yang tidak
dapat melakukan pekerjaan karena alasan tersebut a dan b upah tersebut masih harus diberikan. Akan tetapi pembayaran upah
yang demikian tidak dapat dilakukan secara penuh dan terus menerus karena itu perlu ditetapkan jumlah serta jangka waktunya.
Pengertian sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) a, tidak termasuk sakit karena kecelakaan kerja sebagaimana diatur
dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1951 tentang kecelakaan kerja.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Buruh sebagai warga negara tidak terlepas dari kemungkinan untuk memikul tugas dan kewajiban yang diberikan oleh
Pemerintah, misalnya wajib militer, tugas-tugas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta tugas dan kewajiban lainnya
yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Pembayaran kekurangan gaji atau upah dimaksudkan agar tidak menjadi beban yang berat bagi buruh dan keluarganya di satu
pihak dan pengusaha di lain pihak.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Dengan mengingat keuangan perusahaan, maka dalam hal buruh yang menjalankan ibadah tersebut lebih dari 1 (satu) kali,
pengusaha tidak diwajibkan membayar upahnya.
Pasal 7
Pembayaran dari pertanggungan dapat diperhitungkan menurut pasal ini adalah khususnya mengenai pertanggungan upah buruh
selama sakit iurannya dibayar oleh pengusaha. Dalam hal pembayaran dari pertanggungan itu kurang dari upah yang seharusnya
diterima buruh selama sakit maka kekurangan tersebut harus dibayar oleh pengusaha. Akan tetapi bila buruh telah menerima
pembayaran sesuai atau lebih dari upah yang seharusnya dia terima selama sakit, maka pengusaha tidak berkewajiban untuk
membayarkan lagi.
Pasal 8
Halangan yang secara kebetulan dialami oleh pengusaha, tidak termasuk kehancuran atau musnahnya perusahaan beserta
peralatan yang dikarenakan oleh bencana alam, kebakaran atau peperangan sehingga tidak memungkinkan lagi perusahaan
tersebut berfungsi atau menjalankan kegiatannya" Force mayeure".
Pasal 9
Maksud pasal ini adalah untuk mempermudah atau memberikan patokan dalam menghitung upah sebulan dalam hal terjadi
antara lain pemutusan hubungan kerja, lembur dan sebagainya.
Pasal 10
Ayat (1) sampai dengan ayat (5)
Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan agar pembayaran upah tidak jatuh kepada orang yang tidak berhak. Oleh karena itu
pembayaran upah melalui pihak ketiga harus menggunakan surat kuasa. Pengertian buruh yang belum dewasa diartikan baik
buruh laki-laki maupun perempuan yang telah berusia 14 (empat belas) tahun akan tetapi belum mencapai umur 18 (delapan
belas) tahun.
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Ayat (1) dan ayat (2)
Untuk menuju ke arah sistim pembayaran upah bersih, maka upah harus dibayar dalam bentuk uang, prinsip tersebut diharapkan
bahwa buruh akan dapat menggunakan upahnya secara bebas sesuai dengan keinginannya dan kebutuhannya.
Penerapan prinsip tersebut sekali-kali tidak mengurangi kemungkinan untuk memberikan sebagian upahnya dalam bentuk lain.
Bentuk lain adalah hasil produksi atau barang yang mempunyai nilai ekonomi bagi buruh.
Pasal 13
Ayat (1) dan ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 14
Larangan dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah belanja paksa ("enforced shopping"). Buruh harus bebas dalam hal
mempergunakan upah seperti yang dikehendakinya. Sedang pengusaha tidak diperbolehkan mengikat buruh dalam
mempergunakan upahnya.
Pasal 15
Ayat (1) dan ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Jika upah ditetapkan menurut hasil pekerjaan maka pembayarannya sesuai dengan ketentuan Pasal 17, dengan ketentuan
besarnya upah disesuaikan dengan hasil pekerjaannya.
Pasal 19
Ayat (1) sampai dengan ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 20
Ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Yang dimaksud dengan pelanggaran sesuatu hal dalam ayat (1) adalah pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban buruh yang
telah ditetapkan dengan perjanjian tertulis antara pengusaha dan buruh.
Pasal 21
Ayat (1) dan ayat (2)
Penggunaan uang denda sama sekali tidak boleh untuk kepentingan pribadi pengusaha baik langsung ataupun tidak, melainkan
untuk kepentingan buruh, misalnya untuk dana buruh. Cara penggunaan uang denda ini harus juga ditetapkan dalam surat
perjanjian atau peraturan perusahaan.
Pasal 22
Ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 23
Ayat (1) dan ayat (2)
Kerugian lainnya dapat terdiri dari kerugian materiil atau ekonomis.
Pasal 24
Ayat (1) sampai dengan ayat (4)
Pembatasan perhitungan tidak boleh lebih dari 50 % (lima puluh persen) dimaksudkan, agar buruh tidak kehilangan semua upah
yang diterimanya.
Kemungkinan perhitungan dengan upah buruh dapat terdiri dari denda, potongan, ganti rugi dan lain-lain.
Untuk menjamin kehidupan yang layak bagi buruh, maka pengusaha harus mengusahakan sedemikian rupa sehingga jumlah
perhitungan tersebut tidak melebihi 50 % (lima puluh persen).
Pasal 25
Cukup Jelas.
Pasal 26
Ayat (1) dan ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 28
Kemungkinan seorang buruh akan dapat jatuh pailit yang disebabkan tidak terbayarnya hutang kepada pihak lain, baik kepada
pengusaha ataupun kepada orang lain. Untuk menjamin kehidupan buruh yang keseluruhan harta bendanya disita, maka perlu
ada jaminan untuk hidup bagi dirinya beserta keluarganya.
Oleh karena itu dalam pasal ini upah dan pembayaran lainnya yang menjadi hak buruh, tidak termasuk dalam kepailitan.
Penyimpangan terhadap ketentuan pasal ini hanya dapat dilakukan oleh hakim dengan batas sampai dengan 25 % (dua puluh
lima persen).
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 30
Cukup Jelas
Pasal 31 sampai dengan Pasal 33
Ketentuan pidana yang dikenakan dalam Pasal-Pasal tersebut adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja yang merupakan Undangundang
Induk daripada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 34
Penetapan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 33 sebagai pelanggaran adalah sesuai
dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai
Tenaga Kerja yang merupakan Undang-undang Induk dari pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 35
Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan upah antara lain adalah ketentuan-ketentuan
yang tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu : 1601p; 1601q; 1601r; 1601s; 1601t; 1601u; 1601v; 1602;
1602a; 1602b; 1602c; 1602d; 1602e; 1602f; 1602g; 1602h; 1602i; 1602j; 1602k; 1602l; 1602m; 1602n; 1602o; 1602p; 1602q;
1602r; 1602s; 1602t; 1602u; 1602v alinea 5, 1968 alinea 3 dan 1971 sepanjang yang menyangkut upah.
Pasal 36
Cukup Jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3190
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH
NO. 8 TAHUN 1981
TENTANG PERLINDUNGAN UPAH
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
SURAT EDARAN
NO: SE-01/MEN/1982
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 8 TAHUN 1981
TENTANG PERLINDUNGAN UPAH
Untuk keseragaman dalam menangani permasalahan yang mungkin timbul sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Pemerintah
No. 8 Tahun 1981- tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8 Tambahan
Lembaran Negara No. 3190) perlu adanya satu kesatuan pengertian yang harus diperhatikan sebagai pedoman bagi para
petugas di lapangan khususnya dalam jajaran Direktorat Jenderal Binalindung Tenaga Kerja. Terhadap beberapa ketentuan yang
telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut masih diperlukan adanya penjelasan lebih lanjut yang perlu diperhatikan yaitu
antara lain sebagai berikut :
1. Pasal 1 huruf c berbunyi sebagai berikut :
" Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada pengusaha dengan menerima upah".
Penjelasan :
Dalam ketentuan ini pengertian "buruh" tidak termasuk tenaga kerja yang berstatus non organik dan/atau yang bekerja
secara insidentil pada suatu perusahaan. Yang dimaksud dengan tenaga kerja berstatus non organik adalah tenaga kerja
yang bekerja pada perusahaan secara tidak teratur dan secara organisatoris tidak mempunyai fungsi pokok dalam
perusahaan tersebut, misalnya : Dokter perusahaan, Konsultan perusahaan.
Yang dimaksud dengan tenaga kerja yang bekerja insidentil adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan
tidak berkesinambungan baik yang disebabkan karena waktu maupun sifat pekerjaan, misalnya tenaga kerja bongkar
muat.
2. Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
" Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus".
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan "pada saat adanya hubungan kerja" adalah sejak adanya perjanjian kerja baik tertulis maupun
tidak tertulis antara pengusaha dan buruh.
3. Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
"Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk
pekerjaan yang sama nilainya"
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang sama nilainya dalam ketentuan ini adalah pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan
dengan uraian jabatan (Job discription) yang sama pada suatu perusahaan.
4. Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
" Upah tidak dibayar bila buruh tidak melakukan pekerjaan "
Penjelasan :
Ketentuan ini merupakan suatu azas yang pada dasarnya berlaku terhadap semua golongan buruh, kecuali bila buruh
yang bersangkutan tidak dapat bekerja bukan disebabkan oleh kesalahan buruh.
5. Pasal 5 ayat (1) huruf a berbunyi sebagai berikut :
" Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 pengusaha wajib membayar upah buruh".
a. Jika buruh sendiri sakit, sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut :
1. untuk 3 (tiga) bulan pertama, dibayar 100 % (seratus persen) dari upah.
2. untuk 3 (tiga) bulan kedua, dibayar 75 % (tujuh puluh lima persen) dari upah.
3. untuk 3 (tiga) bulan ketiga, dibayar 50 % (lima puluh persen) dari upah.
4. untuk 3 (tiga) bulan keempat, dibayar 25 % (dua puluh lima persen) dari upah.
Penjelasan :
Ketentuan pembayaran upah dengan bertahap berlaku bagi buruh yang sakit terus menerus.
Termasuk sakit terus menerus adalah penyakit menahun atau berkepanjangan, demikian pula apabila buruh yang setelah
sakit lama mampu bekerja kembali tetapi dalam waktu 4 Minggu sakit kembali.
Misalnya : pada 3 (tiga) bulan pertama buruh jatuh sakit dia berhak atas upah 100 %, kemudian masuk bekerja tetapi
kurang dari 4 (empat) minggu buruh jatuh sakit lagi dengan penyakit yang sama atau dengan komplikasi yang
ditimbulkannya maka dalam hal ini buruh berhak atas upah 75 % selama 3 (tiga) bulan. Akan tetapi jika buruh setelah
jatuh sakit, masuk bekerja kembali selama 4 (empat) minggu atau lebih, kemudian jatuh sakit lagi dengan penyakit yang
sama atau komplikasinya maka selama sakit buruh berhak atas upah 100 % selama 3 (tiga) bulan. Bulan yang dipakai
untuk menghitung lamanya sakit adalah bulan atau waktu dimana buruh jatuh sakit, jadi bukan bulan kalender. Untuk
pelaksanaan pasal ini diperlukan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh perusahaan.
Apabila dalam suatu perusahaan terdapat perjanjian perburuhan atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang
memuat ketentuan upah selama sakit tidak mengikuti pertahapan sesuai pasal ini dapat dibenarkan apabila setiap kurun
waktu 3 (tiga) bulan sekurang-kurangnya sama dengan besarnya prosentase pasal 5 tersebut.
Contoh yang dapat dibenarkan :
3 (tiga) bulan pertama 100 %
3 (tiga) bulan kedua 75 %
6 (enam) bulan berikutnya 50 %
Contoh yang tidak dibenarkan :
3 (tiga) bulan pertama 100 %
3 (tiga) bulan kedua 60 %
6 (enam) bulan berikutnya 50 %
Bila dalam waktu sakit berkepanjangan tersebut timbul hak atas cuti ber upah(cuti tahunan, cuti hamil) maka hari-hari cuti
tersebut upahnya 100 %.
6. Pasal 6 ayat (4) berbunyi sebagai berikut :
"Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat menjalankan pekerjaannya karena
memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya selama waktu yang diperlukan tetapi tidak melebihi 3 ( tiga ) bulan. "
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan " Selama waktu yang diperlukan" dalam pasal ini adalah lamanya waktu untuk melaksanakan
ibadah agamanya sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Departemen Agama RI dari waktu ke waktu.
Misalnya : pada tahun 1981 waktu yang diperlukan untuk melaksanakan ibadah haji adalah 40 (empat puluh) hari,
dengan demikian pengusaha wajib membayar upah buruh selama 40 hari.
7. Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
" Pengusaha wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaannya yang telah dijanjikan,
akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang dialami oleh
pengusaha yang seharusnya dapat ia hindari".
Penjelasan :
Dengan adanya ketentuan pasal ini maka pemberian uang tunggu, yang bukan dalam kaitan dengan pemberhentian
sementara (schorsing) yang selama ini dilakukan oleh pengusaha tidak diperkenankan lagi oleh karenanya pengusaha
harus membayar upah penuh kepada buruh.
Misalnya : Buruh yang diperintahkan untuk menunggu kedatangan suatu kapal dimana kalau kapal tersebut tiba, buruh
akan membongkar muat barang, tetapi karena sesuatu hal kapal tersebut tidak datang, maka pengusaha harus membayar
upah buruh sesuai dengan perjanjian.
8. Pasal 10 ayat (3) berbunyi sebagai berikut :
"Pembayaran upah melalui pihak ketiga hanya diperkenankan bila ada surat kuasa dari buruh yang bersangkutan yang
karena sesuatu hal tidak dapat menerimanya secara langsung"
Penjelasan :
Apabila surat kuasa tersebut bersifat kolektif maka surat kuasa tersebut perlu diketahui lebih dahulu oleh Kantor Direktorat
Jenderal Binalindung Tenaga Kerja setempat.
9. Pasal 12 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
" Sebagian dari upah dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan,
dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai upah yang seharusnya diterima.
Penjelasan :
Apabila selama ini suatu perusahaan memberikan upah dalam bentuk natura lebih dari 25 % maka selanjutnya kelebihan
prosentase tersebut harus diwujudkan dalam bentuk uang.
Misalnya : Jika sebagian upah diberikan dalam bentuk natura 30 % maka yang kelebihan 5 % tersebut harus diwujudkan
dalam bentuk uang.
10. Pasal 13 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
" Bila upah ditetapkan dalam mata uang asing, maka pembayaran akan dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan
tempat pembayaran.
Penjelasan :
Yang dipakai untuk menghitung kurs resmi adalah kurs yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada saat pembayaran upah.
11. Pasal 15 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
" Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat (1), apabila ada permintaan dari pengusaha atau buruh, badan yang diserahi
tugas urusan perselisihan perburuhan dapat membatasi pengembalian itu sekurang-kurangnya sama dengan jumlah
kerugian yang diderita oleh buruh".
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan Badan yang diserahi urusan Perselisihan Perburuhan ialah Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan tersebut dalam Undang-undang No.22 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 No.42
Tambahan Lembaran Negara No. 1227).
12. Pasal 19 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
" Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh Bank untuk
kredit perusahaan yang bersangkutan".
Penjelasan :
Untuk menentukan besarnya prosentase bunga karena keterlambatan membayar upah buruh adalah : Apabila di
perusahaan tersebut terdapat beberapa jenis kredit, maka yang dipakai untuk menentukan besarnya diambil bunga kredit
yang paling menguntungkan buruh.
13. Pasal 21 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
" Denda yang dikenakan oleh pengusaha kepada buruh, baik langsung maupun tidak langsung tidak boleh dipergunakan
untuk kepentingan pengusaha atau orang yang diberi wewenang untuk menjatuhkan denda tersebut".
Penjelasan :
Denda yang dikenakan kepada buruh juga tidak dapat digunakan untuk kepentingan perusahaan atau untuk kepentingan
biaya operasional perusahaan.
14. Pasal 24 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
a. Denda, potongan, dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23;
b. Sewa rumah yang disewakan oleh pengusaha kepada buruh dengan perjanjian tertulis;
c. Uang muka atas upah, kelebihann upah yang telah dibayarkan dan cicilan hutang buruh kepada pengusaha, dengan
ketentuan harus ada tanda bukti tertulis".
Penjelasan :
Untuk memperhitungkan hutang piutang buruh jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja selain dapat diperhitungkan dari
upah juga dari uang pesangon.
15. Pasal 33 berbunyi sebagai berikut :
" Buruh atau ahli yang ditunjuknya atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dengan sengaja membocorkan rahasia yang
harus disimpannya sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah)"
Penjelasan :
Kata "Ahli" dalam pasal ini seharusnya dibaca kuasa yang ditunjuk oleh buruh seperti dimaksud pada Pasal 29.
Demikian beberapa petunjuk tersebut disampaikan kepada Saudara untuk diperhatikan dan dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal : 4 Februari 1982
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
HARUN ZAIN

Perseroan Terbatas


Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Mekanisme Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

* Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan

* Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang

* Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.

Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Pembagian perseroan terbatas

PT terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

PT tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

PT kosong

Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya

Pembagian Wewenang Dalam PT

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.

Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.

Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.

Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.

Isi RUPS :

* Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris

* Memberhentikan direksi atau komisaris

* Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris

* Mengevaluasi kinerja perusahaan

* Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan

* Menentukan kebijakan perusahaan

* Mengumumkan pembagian laba ( dividen )

Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas

Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:

1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas

Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan

Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :

1. Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
3. Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
4. Perubahan besarnya modal dasar;
5. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
6. Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya

Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:

1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
2. Penambahan modal ditempatkan atau disetor

Kamis, 16 Desember 2010

9 Cara Membuat Otak Anak Jadi Genius


Setiap orang tua selalu mengharapkan anaknya cerdik, pandai dan arif melebihi anak lain. Para pakar menyatakan, sekalipun kearifan seorang anak sangat erat hubungannya dengan genetika bawaan, namun banyak sekali penelitian ilmiah menunjukkan bahwa pembinaan setelah lahir juga merupakan faktor sangat penting yang tidak boleh diabaikan.

Merangsang Pertumbuhan dengan Pendidikan dalam Kandungan
Para dokter menyatakan, bayi dalam kandungan usia tiga bulan sudah mempunyai perasaan, empat bulan sudah mampu merasakan suara dari luar. Suara dari luar ini akan terus merangsang organ indera anak dalam kandungan dan mendorong pertumbuhannya, mempunyai peran yang penting bagi pertumbuhan intelegensi. Pada dasarnya cerebral cortex (bagian otak yang penting untuk mengingat, memperhatikan, menyadari, berpikir, mengerti bahasa dan lain sebagainya) bayi dalam kandungan sudah terbentuk pada usia 5 – 6 bulan, bila pada masa ini diperdengarkan musik ataupun dilakukan pemijatan lembut pada bagian perut akan dapat meningkatkan pertumbuhan intelegensi sang anak.

Fondasi Perkembangan Intelegensi Ditentukan pada Masa Anak-Anak
Sejak bayi dilahirkan, ayah-bunda sudah mempunyai peran penting untuk mengajarkan pengetahuan dasar kepadanya. Kalau saja ayah bunda pada tahap ini dapat membimbing sang anak dengan murah hati, hormat dan penuh kasih sayang, maka bukan saja dapat meletakkan dasar kepribadian yang unik bagi sang anak, bahkan dapat membuat anak memiliki kemampuan belajar dan sikap bergaul yang baik. Dengan demikian, peran ayah bunda bukan hanya membesarkan, bahkan juga memikul tanggung jawab besar sebagai “guru pribadi”.



Para pakar menyatakan, “Anak-anak pada rentang usia 4 sampai dengan 13 tahun, karena belum banyak mengecap asam garam dunia, hatinya masih murni, merupakan masa dengan daya ingat yang paling kuat selama hidupnya. Jika pada masa keemasan ingatan ini memperoleh pendidikan yang baik, akan sangat bermanfaat bagi sepanjang hidupnya.

9 Rahasia Membuat Anak menjadi Pandai/Jenius
Penulis rubik khusus pendidikan, Korey Capozza, menyarankan sembilan cara untuk membina dan meningkatkan IQ (intelligence quotient ) anak.

1. Belajar Musik

Ini merupakan cara yang bagus untuk meningkatkan pembelajaran otak kanan dengan santai dan mudah. Menurut hasil penelitian Universitas Toronto, pelajaran musik dapat meningkatkan intelligence quotient dan prestasi sekolah seorang anak. Bahkan semakin lama dipelajari, hasilnya semakin jelas.

2. Beri minum Air Susu Ibu

Banyak penelitian ilmiah membuktikan bahwa air susu ibu (ASI) selain menyediakan berbagai macam zat gizi, juga dapat meningkatkan kekebalan tubuh dan intelegensi bayi. Seorang bayi yang mengonsumsi ASI selama sembilan bulan secara nyata lebih pandai dari pada seorang bayi yang hanya mengonsumsi ASI selama satu bulan.

3. Tingkatkan kesehatan

Tim peneliti dari University of Illinois telah membuktikan hubungan antara kesehatan dan pelajaran anak di sekolah. Penelitian dari Oppenheimer Funds malah menunjukkan bahwa olah raga berkelompok bukan saja meningkatkan rasa percaya diri, membangun spirit kebersamaan, bahkan dapat memupuk kecakapan memimpin. Delapan puluh satu persen dari para direktris perusahaan pada saat masih kecil, semuanya pernah bergabung dalam suatu kegiatan organisasi.

4. Permainan

Memang ada banyak games yang bisa membuat pemainnya menjadi brutal, nyentrik ataupun malas berpikir. Namun juga ada sejumlah games yang dapat meningkatkan spirit bersosial, kreativitas dan inspirasi, bahkan ada yang dapat melatih anak untuk berpikir dengan bijaksana serta melatih kemampuan membuat rencana. Penelitian di University of Rochester juga menemukan bahwa anak kecil yang bermain games lebih berkemampuan dalam menemukan petunjuk rasa visual dalam belajar.

5. Menolak junk food

Kurangi mengonsumsi makanan berkadar gula tinggi, berpantang berbagai makanan berlemak tinggi dan junk food yang lain. Sebaliknya, banyaklah mengonsumsi makanan sehat bergizi tinggi, ini akan meningkatkan perkembangan intelegensi dan motorik anak, terutama bagi bayi yang belum genap dua tahun, hal ini sangat penting. Misalnya, seorang anak harus mengonsumsi sejumlah zat besi untuk membantu pertumbuhan otak. Kalau kurang jumlahnya, penghantaran impuls syaraf akan melemah.

6. Memupuk rasa ingin tahu

Para pakar mengungkap, ketika orang tua mendorong anak untuk mempunyai pemikiran sendiri, sesungguhnya adalah sedang meng-arahkan mereka pada pentingnya menuntut pengetahuan. Menaruh perhatian yang besar terhadap minat anak, mengenalkan dan mengajarkan ketrampilan baru kepada mereka pada setiap ada kesempatan mendidik di luar rumah, semua ini merupakan cara yang baik sekali guna memupuk dambaan anak untuk menuntut pengetahuan.

7. Membaca

Sejalan dengan kemajuan teknologi, banyak orang yang mengabaikan pentingnya membaca. Membaca merupakan cara meningkatkan intelligence quotient seseorang yang paling langsung dan efektif. Membacakan cerita untuk anak, menjadi anggota perpustakaan dan menambah koleksi buku bacaan semuanya merupakan cara yang baik untuk memupuk minat membaca seorang anak.

8. Makan pagi

Pepatah yang mengatakan burung yang bangun pagi akan mendapatkan makanan bukanlah tanpa dasar. Jauh sejak 1970, penelitian ilmiah menemukan seorang anak yang sarapan pada pagi hari memiliki ingatan yang lebih baik, lebih mampu berkonsentrasi dan juga mampu belajar lebih cepat. Dari pada sama sekali tidak makan pagi, makanlah sepotong kue atau minum segelas susu, hal ini akan sangat membantu dalam belajar.

9. Bermain permainan pengasah otak

Bermain catur, teka-teki silang atau permainan lain dapat merangsang intelegensi. Games Sudoku malah dapat memupuk cara berpikir yang bijaksana dan memupuk kemampuan memecahkan masalah.

Selain hal-hal di atas, pada saat seorang anak masih sangat muda harus sering diajak bercengkrama, mintalah anak mengingat perbendaharaan kata yang sering dipakai dalam kehidupan sehari-hari ataupun mintalah anak menghafal, semua ini merupakan jurus piawai untuk membantu anak memupuk intelligence quotient.


Para pakar menyatakan, “Matikan tv, mintalah anak keluar rumah, mendekatkan diri dengan alam dan mengolah tubuh, merupakan salah satu metode terbaik untuk melatih anak menjadi pandai cekatan dan bertubuh sehat.”

Selasa, 14 Desember 2010

Tragedi Tanjung Priok, Jakarta, 1984




Senin, 10 September 1984. Seorang oknum ABRI beragama Katholik, Sersan Satu Hermanu, mendatangi mushala As-Sa'adah untuk menyita pamflet berbau 'SARA'. Namun tindakan Sersan Hermanu sangat menyinggung perasaan ummat Islam. Ia masuk ke dalam masjid tanpa melepas sepatu, menyiram dinding mushala dengan air got, bahkan menginjak Al-Qur'an. Warga marah dan motor motor Hermanu dibakar. Buntutnya, empat orang pengurus mushala diciduk Kodim. Upaya persuasif yang dilakukan ulama tidak mendapat respon dari aparat. Malah mereka memprovokasi dengan mempertontonkan salah seorang ikhwan yang ditahan itu, dengan tubuh penuh luka akibat siksaan.

Rabu. 12 September 1984. Mubaligh Abdul Qodir Djaelani membuat pernyataan yang menentang azas tunggal Pancasila. Malamnya, di Jalan Sindang, Tanjung Priok, diadakan tabligh. Ribuan orang berkumpul dengan semangat membara, disemangati khotbah dari Amir Biki, Syarifin Maloko, Yayan Hendrayana, dll. Tuntutan agar aparat melepas empat orang yang ditahan terdengar semakin keras. Amir Biki dalam khotbahnya berkata dengan suara bergetar, "Saya beritahu Kodim, bebaskan keempat orang yang ditahan itu sebelum jam sebelas malam. Jika tidak, saya takut akan terjadi banjir darah di Priok ini". Mubaligh lain, Ustdaz Yayan, bertanya pada jamaah, "Man anshori ilallah? Siapa sanggup menolong agama Allah ?" Dijawab oleh massa, "Nahnu Anshorullah ! Kami siap menolong agama Allah !" Sampai jam sebelas malam tidak ada jawaban dari Kodim, malah tank dan pasukan didatangkan ke kawasan Priok. Akhirnya, lepas jam sebelas malam, massa mulai bergerak menuju markas Kodim. Ada yang membawa senjata tajam dan bahan bakar. Tetapi sebagian besar hanyalah berbekal asma' Allah dan Al-Qur'an. Amir Biki berpesan, "Yang merusak bukan teman kita !"

Di Jalan Yos Sudarso massa dan tentara berhadapan. Tidak terlihat polisi satupun, padahal seharusnya mereka yang terlebih dahulu menangani (dikemudian hari diketahui, para polisi ternyata dilarang keluar dari markasnya oleh tentara). Massa sama sekali tidak beringas. Sebagian besar malah hanya duduk di jalan dan bertakbir. Tiba-tiba terdengar aba-aba mundur dari komandan tentara. Mereka mundur dua langkah, lalu ... astaghfirullah ! Tanpa peringatan terlebih dahulu, tentara mulai menembaki jamaah dan bergerak maju. Gelegar senapan terdengar bersahut-sahutan memecah kesunyian malam. Aliran listrik yang sudah dipadamkan sebelumnya membuat kilatan api dari moncong-moncong senjata terlihat mengerikan. Satu demi satu para syuhada tersungkur dengan darah membasahi bumi. Kemudian, datang konvoi truk militer dari arah pelabuhan, menerjang dan melindas massa yang tiarap di jalan. Dari atas truk, orang-orang berseragam hijau tanpa nurani gencar menembaki. Tentara bahkan masuk ke perkampungan dan menembak dengan membabi-buta. Tanjung Priok banjir darah.

Pemerintah dalam laporan resminya yang diwakili Panglima ABRI, Jenderal L. B. Moerdani, menyebutkan bahwa korban tewas 'hanya' 18 orang dan luka-luka 53 orang. Namun dari hasil investigasi tim pencari fakta, SONTAK (SOlidaritas Nasional untuk peristiwa TAnjung prioK), diperkirakan sekitar 400 orang tewas, belum terhirung yang luka-luka dan cacat. Sampai dua tahun setelah peristiwa pembantaian itu, suasana Tanjung Priok begitu mencekam. Siapapun yang menanyakan peristiwa 12 September, menanyakan anak atau kerabatnya yang hilang, akan berurusan dengan aparat.

Sebenarnya sejak beberapa bulan sebelum tragedi, suasana Tanjung Priok memang terasa panas. Tokoh-tokoh Islam menduga keras bahwa suasana panas itu memang sengaja direkayasa oleh oknum-oknum tertentu dipemerintahan yang memusuhi Islam. Terlebih lagi bila melihat yang menjadi Panglima ABRI saat itu, Jenderal Leonardus Benny Moerdani, adalah seorang Katholik yang sudah dikenal permusuhannya terhadap Islam. Suasana rekayasa ini terutama sekali dirasakan oleh ulama-ulama di luar tanjung Priok. Sebab, di kawasan lain kota Jakarta sensor bagi para mubaligh sangat ketat. Namun entah kenapa, di Tanjung Priok yang merupakan basis Islam itu para mubaligh dapat bebas berbicara bahkan mengkritik pemerintah, sampai menolak azas tunggal Pancasila. Adanya rekayasa dan provokasi untuk memancing ummat Islam dapat diketahui dari beberapa peristiwa lain sebelum itu, misalnya dari pembangunan bioskop Tugu yang banyak memutar film maksiat diseberang Masjid Al-Hidayah. Tokoh senior seperti M. Natsir dan Syafrudin Prawiranegara sebenarnya telah melarang ulama untuk datang ke Tanjung Priok agar tidak masuk ke dalam perangkap. Namun seruan ini rupanya tidak sampai kepada para mubaligh Priok. Dari cerita Syarifin Maloko, ketua SONTAK dan mubaligh yang terlibat langsung peristiwa 12 September, ia baru mendengar adanya larangan tersebut setelah berada di dalam penjara. Rekayasa dan pancingan ini tujuannya tak lain untuk memojokkan Islam dan ummatnya di Indonesia.